Bekukan izin kapal asing
Bekukan izin kapal asing :: Indonesia disebut-sebut menjadi satu satunya negara yang membebaskan kapal asing masuk daerah teritorial. Kapal asing bebas masuk ke Indonesia mengeruk sebanyak-banyaknya hasil laut Indonesia namun hanya memberikan kontribusi rendah pada Indonesia.
Bekukan izin kapal asing :: "Kerugian Indonesia sangat besar, di seluruh dunia Indonesia satu-satunya foreign fishing vessel teritori terbuka. Negara lain tidak boleh di teritorial mereka. Jika bicara bisnis tangkap ikan tertuju Indonesia semua, we are the only one," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/11)
Bekukan izin kapal asing :: Karena itu keberadaan kapal asing di laut Indonesia sudah membuat Menteri Susi Pudjiastuti geram. Susi menyebut kapal asing yang beraktivitas di Indonesia minimal mengeruk USD 2,4 juta atau setara Rp 29 miliar. Ini adalah hitungan jika mereka menangkap hasil laut paling murah yaitu ikan tongkol.
Bekukan izin kapal asing :: Keuntungan kapal asing bisa bertambah karena kelicikan mereka memegang 4 izin. Mereka bisa berganti bendera seenaknya dan dengan mudah pulang ke negara mereka tanpa melaporkan atau membayar biaya ekspor ikan. Kapal-kapal asing mencuri kekayaan laut Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan perlengkapan sesuai ketentuan. Ada juga kapal yang berbendera Indonesia tetapi bekerja untuk pihak asing.
Bekukan izin kapal asing :: Satu kasus contoh KRI Imam Bonjol - 383 di bawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan. KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna tanggal 31 Oktober lalu.
"Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal Asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383," kata Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernandus Robert.
Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 23' 55" LU dan 105 44' 42" BT. Lalu kapal ikan asing tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol 383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan.
Menteri Susi tak bisa menahan kekesalannya. Dia pun melontarkan ancaman-ancaman pada kapal asing yang beroperasi di Indonesia tapi tidak taat aturan. Merdeka.com mencatat ancaman tersebut. Berikut paparannya "Bekukan izin kapal asing"
Bekukan izin kapal asing :: "Kerugian Indonesia sangat besar, di seluruh dunia Indonesia satu-satunya foreign fishing vessel teritori terbuka. Negara lain tidak boleh di teritorial mereka. Jika bicara bisnis tangkap ikan tertuju Indonesia semua, we are the only one," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/11)
Bekukan izin kapal asing :: Karena itu keberadaan kapal asing di laut Indonesia sudah membuat Menteri Susi Pudjiastuti geram. Susi menyebut kapal asing yang beraktivitas di Indonesia minimal mengeruk USD 2,4 juta atau setara Rp 29 miliar. Ini adalah hitungan jika mereka menangkap hasil laut paling murah yaitu ikan tongkol.
Bekukan izin kapal asing :: Keuntungan kapal asing bisa bertambah karena kelicikan mereka memegang 4 izin. Mereka bisa berganti bendera seenaknya dan dengan mudah pulang ke negara mereka tanpa melaporkan atau membayar biaya ekspor ikan. Kapal-kapal asing mencuri kekayaan laut Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan perlengkapan sesuai ketentuan. Ada juga kapal yang berbendera Indonesia tetapi bekerja untuk pihak asing.
Bekukan izin kapal asing :: Satu kasus contoh KRI Imam Bonjol - 383 di bawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan. KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna tanggal 31 Oktober lalu.
"Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal Asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383," kata Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernandus Robert.
Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 23' 55" LU dan 105 44' 42" BT. Lalu kapal ikan asing tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol 383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan.
Menteri Susi tak bisa menahan kekesalannya. Dia pun melontarkan ancaman-ancaman pada kapal asing yang beroperasi di Indonesia tapi tidak taat aturan. Merdeka.com mencatat ancaman tersebut. Berikut paparannya "Bekukan izin kapal asing"
Bekukan izin kapal asing
Reviewed by Unknown
on
08.35
Rating:
Tidak ada komentar: